on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 5/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakangnya adalah untuk memperluas objek retribusi daerah dalam rangka otonomi daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan.
Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh pelayanan Perpanjangan IMTA.
Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 per orang per bulan dan dibayarkan di muka. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.