Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan ini, mengingat kapasitas sumber daya manusia yang masih rendah, perubahan iklim, risiko usaha, serta sulitnya akses pasar dan permodalan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kepastian usaha, penguatan kelembagaan, perlindungan dari risiko bencana dan pencemaran, serta bantuan keamanan dan hukum. Peraturan ini mengatur jenis-jenis nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang menjadi sasaran perlindungan dan pemberdayaan. Pemerintah Daerah menyusun perencanaan yang sistematis dan terpadu, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kelautan dan perikanan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, kemitraan, dan pemberian beasiswa. Pembiayaan dan permodalan diupayakan melalui lembaga perbankan, lembaga pembiayaan, dan lembaga penjaminan, dengan menugaskan badan usaha milik daerah bidang perbankan untuk melayani kebutuhan pembiayaan. Pemerintah Daerah juga menyediakan prasarana usaha dan kemudahan memperoleh sarana, serta menjaga rantai pasokan melalui sistem logistik yang meliputi pengadaan, penyimpanan, transportasi, dan distribusi. Akses terhadap ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi juga ditingkatkan, termasuk informasi tentang harga ikan dan garam. Jaringan usaha dan pemasaran disediakan untuk menjaga stabilitas harga, serta memberikan fasilitasi asuransi untuk melindungi dari risiko.