on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Also known as: PMK 184/PMK.05/2016 · PMK No. 184/PMK.05/2016
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang peraturan ini adalah adanya usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah dibahas oleh Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, pendidikan sarjana, pascasarjana, dan profesi. Sedangkan Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, gedung, laboratorium, rumah sakit, pelatihan, konsultasi, dan percetakan. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif untuk mahasiswa sebelum angkatan 2014/2015 ditetapkan oleh Rektor dan tidak boleh melebihi tarif mahasiswa angkatan 2014/2015.