on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 2/2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Rokan Hulu, dengan menyesuaikan terhadap Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait perizinan, seperti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan PBBR yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, termasuk pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelayanan non perizinan yang diselenggarakan oleh daerah, meliputi berbagai sektor seperti ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, sosial, perhubungan, pariwisata, dan lainnya. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan menggunakan Sistem OSS, serta melakukan pengintegrasian PTSP antara Perangkat Daerah dan instansi vertikal di Daerah sesuai kewenangannya. Penyelenggara perizinan dan non perizinan wajib menepati waktu penyelesaian proses perizinan dan non perizinan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.