on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Also known as: Permendagri 7/2022 · Permendagri No. 7 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Batas daerah tersebut dimulai dari TK 01 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara, kemudian berlanjut ke arah timur laut menyusuri Way Buring sampai TK 02, dan seterusnya mengikuti koordinat yang telah ditentukan hingga TK P.107 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan. Detail mengenai batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam Peta Batas Daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.