For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Also known as: Permendagri 7/2022 · Permendagri No. 7 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Batas daerah tersebut dimulai dari TK 01 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara, kemudian berlanjut ke arah timur laut menyusuri Way Buring sampai TK 02, dan seterusnya mengikuti koordinat yang telah ditentukan hingga TK P.107 yang terletak pada pertigaan batas Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan dan/atau nama kecamatan. Detail mengenai batas daerah dan koordinat batas tercantum dalam Peta Batas Daerah sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)