For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 15/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:28 Desember 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date28 Desember 2013
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kebijakan ini diselenggarakan secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Masyarakat berhak berpartisipasi dalam upaya menjamin perlindungan anak, termasuk melaporkan pelanggaran hak anak, mencegah kekerasan, memberikan advokasi, dan memberikan bantuan. Pemerintah Daerah berkewajiban menghormati dan menjamin hak asasi anak tanpa diskriminasi, memberikan dukungan sarana dan prasarana, serta menjamin anak untuk menyampaikan pendapat. Keluarga dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Peraturan ini mengatur hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, serta menunaikan ibadah sesuai agamanya.

Perlindungan anak diselenggarakan melalui pemenuhan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta hak perlindungan khusus. Perlindungan khusus diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perwalian dan pengasuhan anak, forum partisipasi anak, serta larangan bagi penyelenggara usaha tertentu untuk menerima pengunjung anak atau mempekerjakan anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45, dan Pasal 46 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, pencabutan izin usaha, dan penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 45 dan Pasal 46 juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 37, dan Pasal 41 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.