For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:2 Oktober 2018
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date02 Oktober 2018
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 31, Seri E Nomor 08).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang dianggap lebih sesuai dan relevan dengan kebutuhan hukum saat ini. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004, maka seluruh ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kota Pangkalpinang yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)