For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara

Also known as: Perda Kota Samarinda 2/2019 · Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 April 2019Publication Date:30 April 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Membuka Tanah Negara
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date30 April 2019
Publication Date30 April 2019
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah pesatnya kegiatan membuka dan memanfaatkan tanah negara yang memerlukan pengaturan perizinan yang menumbuhkan iklim investasi, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan IMTN serta mengarahkan dan mengendalikan orang dan badan hukum dalam membuka tanah negara, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, kesesuaian dengan rencana tata ruang, daya dukung lingkungan, dan kemampuan fisik tanah.

Subjek izin adalah setiap orang atau badan hukum yang membuka Tanah Negara. Objek izin adalah semua Tanah Negara yang dimohonkan untuk dibuka dan/atau dimanfaatkan, meliputi tanah pertanian dan tanah non pertanian. Prosedur memperoleh IMTN meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk, registrasi berkas, peninjauan dan pengukuran oleh Tim, pengumuman hasil peninjauan selama 30 hari, dan penerbitan izin jika tidak ada tanggapan atau keberatan. IMTN berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Pemegang IMTN berhak membuka dan/atau memanfaatkan tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mengajukan permohonan IMTN sebelum mengajukan hak atas tanah. Tanah dengan IMTN tidak dapat dipindahtangankan atau diagunkan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, dengan fasilitasi oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang telah dibuat dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang sudah melalui proses registrasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Ini.

(-)