Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini bertujuan sebagai pedoman pengelolaan arsip dinamis, menyediakan layanan informasi arsip yang cepat, tepat, murah, dan aman, serta menjamin keamanan informasi yang dikecualikan. Klasifikasi keamanan arsip dinamis dibagi menjadi empat kategori: biasa, terbatas, rahasia, dan sangat rahasia. Akses arsip dinamis diatur untuk pengguna internal (Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas internal) dan eksternal (publik, pengawas eksternal, aparat penegak hukum). Pengamanan arsip meliputi pengorganisasian oleh unit kearsipan, sarana dan prasarana (perangkat keras dan lunak), serta sumber daya manusia (arsiparis dan pengelola arsip).