For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571

Also known as: Kepmen KKP 75/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 75/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menyusun Rencana Pengelolaan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 571 (WPPNRI 571), guna mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat perikanan.

Ketentuan Substansial: Rencana ini menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan perikanan di WPPNRI 571, yang meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman. Pengelolaan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, dengan fokus pada keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaporan dan penggunaan alat tangkap yang sesuai peraturan. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendekatan ekosistem dalam pengelolaan perikanan, serta partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.