For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika Dan Persandian

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2019 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:4 Februari 2019
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Komunikasi, Informatika Dan Persandian
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date04 Februari 2019
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi, informatika, dan persandian di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan komunikasi, informatika, dan persandian sebagai kebutuhan pokok untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta sarana pengawasan publik atas tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perekonomian, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, memberikan rasa aman, mewujudkan good governance, dan meningkatkan pelayanan publik melalui teknologi komunikasi dan informatika.

Ketentuan substansial meliputi wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik, pengelolaan nama domain, pengelolaan e-government, penyelenggaraan persandian, penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, dan penyelenggaraan statistik sektoral. Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi, Informatika, dan Persandian melaksanakan wewenang tersebut. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan aplikasi informatika, dukungan e-government dalam proses pengadaan barang/jasa, pengembangan sistem pelayanan publik, pengelolaan data dan informasi, serta pelayanan perizinan terpadu. Diatur pula mengenai pelayanan peliputan, penyelenggaraan persandian, keamanan informasi, kemitraan, layanan pengaduan, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan Komunikasi Informatika dan Persandian harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).