For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

Also known as: Perpu 3/1964 · Perpu No. 3 Tahun 1964 · Perpu Nomor 3 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1964Publication Date:13 Februari 1964
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1964
Publication Date13 Februari 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 25 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan membagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi dua wilayah, yaitu Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Daerah Tingkat I Lampung. Pembentukan ini dilakukan untuk memungkinkan kedua daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Ketentuan Substansial: Daerah Tingkat I Lampung dibentuk dari bagian selatan Sumatera Selatan, meliputi Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang Telukbetung. Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang baru akan mencakup wilayah yang tersisa. Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan berkedudukan di Palembang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung berkedudukan di Tanjungkarang Telukbetung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah terdiri dari 35 anggota. Ketentuan dari Undang-undang No. 25 tahun 1959 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama berlaku bagi Daerah Tingkat I Lampung sampai ada perubahan. 2. Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan lama tetap menjabat. 3. Anggota DPRD-GR Sumatera Selatan lama yang tinggal di Lampung berhenti dan diangkat menjadi anggota DPRD-GR Lampung. 4. Presiden menunjuk penguasa untuk Daerah Tingkat I Lampung. 5. Penyerahan pegawai, aset, dan dokumen dari Sumatera Selatan ke Lampung dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk. 6. Biaya untuk perlengkapan organisasi Daerah Tingkat I Lampung disediakan dalam anggaran negara selama tiga tahun.

(-)