Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan desa, menumbuhkan partisipasi masyarakat, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong prakarsa masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penataan Desa:** Mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
2. **Kewenangan Desa:** Meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, dan penghasilan Pemerintah Desa.
4. **Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa:** Menetapkan hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa.
5. **Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa:** Mengatur jenis peraturan di desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
6. **Keuangan dan Kekayaan Desa:** Mengatur keuangan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Juga mengatur kekayaan desa berupa aset desa.
7. **Pembangunan Desa:** Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
8. **Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Mengatur penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan, serta pembangunan infrastruktur antarperdesaan.
9. **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengembangan kegiatan usaha, dan pendirian BUM Desa bersama.
10. **Kerjasama Desa:** Mengatur kerjasama antar-desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
11. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat:** Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat.
12. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.