For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 2/2003 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2003Publication Date:28 Januari 2003
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date03 Februari 2003
Publication Date28 Januari 2003
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan/atau perangkat pengelola keuangan daerah.
  2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Jika terjadi defisit, dapat dianggarkan pinjaman atau kerjasama dengan pihak lain. Jika surplus, dapat dianggarkan investasi.
  4. Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun dengan pendekatan kinerja, memuat sasaran, standar pelayanan, dan jenis pendapatan yang membiayai belanja. Rancangan APBD diajukan kepada DPRD untuk persetujuan.
  5. Pelaksanaan APBD: Setiap Perangkat Daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan. Semua penerimaan daerah disetor bruto ke Kas Daerah.
  6. Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa: Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Pengelolaan barang daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Bupati menyampaikan laporan triwulan dan perhitungan APBD kepada DPRD. DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
  8. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah: Pengawasan dilakukan oleh DPRD dan pejabat pengawas internal. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Kerugian Keuangan Daerah: Setiap kerugian daerah harus diganti oleh pihak yang bersalah atau lalai.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan keuangan Bupati/Wakil Bupati dan DPRD.

(-)

(-)