on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Peraturan BI 10/39/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/39/PBI/2008
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menangani permasalahan perbankan pascabencana nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di wilayah tersebut dengan memberikan kejelasan bagi bank dan nasabah dalam menyelesaikan masalah terkait simpanan, investasi, dan kredit. Peraturan ini mengatur tentang prosedur pengeluaran bukti kepemilikan baru atas simpanan/investasi, penanganan simpanan/investasi yang tidak diketahui pemiliknya, serta penyelesaian kredit debitur yang terdampak bencana. Bank diberi kewenangan untuk mengeluarkan bukti kepemilikan baru setelah memastikan identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah. Selain itu, bank dapat menyerahkan simpanan/investasi yang tidak diketahui pemiliknya kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan dokumen hak tanggungan yang hilang atau rusak akibat bencana.