For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan

Also known as: PMK 262/PMK.05/2015 · PMK No. 262/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2016Publication Date:31 Desember 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Januari 2016
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perhubungan yang telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai. Tarif layanan yang diatur meliputi biaya seleksi penerimaan, program pendidikan Diploma IV di berbagai jurusan, diklat pelaut, penggunaan sarana dan prasarana, serta layanan klinik. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk setiap jenis layanan yang disediakan oleh Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

(-)

(-)