For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Also known as: Permendag 39/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 39/M-DAG/PER/6/2017

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2017Publication Date:12 Juni 2017
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date14 Juni 2017
Publication Date12 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dekonsentrasi tahun anggaran 2017 dengan mengubah alokasi dana dekonsentrasi di beberapa provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, dan Maluku. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat berjalan dengan lebih baik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam hal pengelolaan dana dekonsentrasi untuk kegiatan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri. Gubernur bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, yang mencakup berbagai program seperti pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang beredar, dan pelatihan ekspor.

(-)

(-)