Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait retribusi daerah, jenis retribusi jasa umum, tarif retribusi pelayanan kesehatan, objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek, dan retribusi perpanjangan IMTA. Peraturan ini juga mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi dan menambahkan bagian tentang retribusi perpanjangan IMTA.