Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin kesamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga.
3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Bupati.
5. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
6. Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP).
7. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah.
9. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna.
11. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
Ikhtisar ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.