For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Asahan 8/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2009Publication Date:26 Juni 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Asahan
Effective Date07 Juli 2009
Publication Date26 Juni 2009
Place of EnactmentKisaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin kesamaan persepsi dan langkah dalam pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang. 2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. 3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang dan dilaporkan kepada Bupati. 5. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan oleh Bupati untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. 6. Penatausahaan: Pengguna/Kuasa Pengguna melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP). 7. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 8. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang milik daerah. 9. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. 10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna dan/atau kuasa pengguna. 11. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Ikhtisar ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna anggaran dan/atau pengelola. 3. Seluruh barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam bentuk kerjasama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan peraturan Daerah ini. 4. Barang milik daerah yang berada dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling lama 1 (satu) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibebankan pada APBD. 6. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan saat sedang dalam proses setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang memanfaatkan /menguasai barang milik daerah tanpa dilengkapi dengan dokumen perjanjian yang sah atau yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.