For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman

Also known as: Permentan 37/Permentan/OT.140/7/2011 · Permentan No. 37/Permentan/OT.140/7/2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2011Publication Date:8 Juli 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Juli 2011
Publication Date08 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 sepanjang untuk pemasukan dan/atau pengeluaran benih untuk tujuan penelitian dan/atau pemuliaan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya dan meningkatkan pelayanan dalam kegiatan pelestarian dan pemanfaatan SDG Tanaman, serta memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelestarian SDG Tanaman, yang dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, pengelolaan kebun koleksi, dan tempat penyimpanan SDG. Eksplorasi oleh perorangan atau badan hukum memerlukan izin Menteri, sementara instansi pemerintah yang berwenang di bidang penelitian dan/atau pemuliaan tidak memerlukan izin.
  2. Pemanfaatan SDG Tanaman, yang meliputi pemasukan dan pengeluaran SDG untuk penelitian dan/atau koleksi. Pemasukan SDG dapat dilakukan jika SDG tersebut belum ada di wilayah Republik Indonesia, dan harus sesuai dengan kebutuhan. Pemasukan dan pengeluaran SDG memerlukan izin Menteri.
  3. Hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG Tanaman, termasuk kewajiban menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup, menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkan atau dimasukkan, serta mentaati peraturan perundang-undangan.

1. Izin eksplorasi, pengeluaran dan/atau izin pemasukan SDG yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

(-)