Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi izin gangguan merupakan sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Izin Gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian/gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
- Golongan Retribusi: Retribusi izin gangguan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur dari tingkat gangguan yang didasarkan atas indeks usaha, indeks tingkat bahaya, indeks waktu kegiatan, indeks skala usaha serta indeks luas dan tempat usaha yang dimintakan izin.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif digolongkan berdasarkan indeks usaha/kegiatan, tingkat bahaya, waktu kegiatan, skala usaha, dan luas tempat usaha. Besarnya retribusi adalah hasil perkalian antara indeks dengan harga dasar Izin Gangguan.
- Tata Cara Permohonan Izin Gangguan: Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan tempat usaha wajib memiliki Izin Gangguan.
- Wilayah Pemungutan: Pungutan retribusi dipungut dalam wilayah daerah tempat rekreasi dan olahraga yang tersebar di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Izin gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. Masa retribusi adalah 5 tahun sekali, dengan kewajiban pendaftaran ulang. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD dan STRD.