For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 12/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2016Publication Date:19 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date22 Desember 2016
Publication Date19 Desember 2016
Place of EnactmentLangara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyertaan modal pada Bank Sultra.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sultra. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing Bank Sultra, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk Bank Sultra, serta meningkatkan kemampuan Bank Sultra dalam membantu pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan daerah. Penyertaan modal ini berbentuk uang kas yang dianggarkan dalam Kas Daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Tata cara penyertaan modal dilakukan dengan menyerahkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal, yang kemudian Bank Sultra menerbitkan Sertifikat kepemilikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Besaran penyertaan modal yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar 24 Miliar Rupiah. SKPD wajib melakukan penatausahaan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal. Bagi hasil usaha atau laba Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan Daerah yang disetorkan ke kas Daerah. Laporan pelaksanaan penyerapan Penyertaan Modal Daerah dilaporkan secara periodik kepada Bupati.

1. Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyertaan modal pada Bank Sultra dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)