For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)

Also known as: PMK 92/PMK.010/2022 · PMK No. 92/PMK.010/2022

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2022Publication Date:31 Mei 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Juni 2022
Publication Date31 Mei 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik India. Pemerintah Indonesia menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka persetujuan perdagangan barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan India. Evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan ketentuan untuk memfasilitasi importasi barang dari India dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah pos tarif 9031.20.00 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan uraian barang dalam pos tarif tersebut, yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga berlakunya peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022, terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)