For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Also known as: Permenko Polhukam 11/2014 · Permenko Polhukam No. 11 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:18 Agustus 2014
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LocationKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian wajib melaksanakan proses penatausahaan BMN sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Petunjuk tersebut mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, definisi, prinsip-prinsip SIMAK BMN, organisasi penatausahaan BMN, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, serta kebijakan akuntansi BMN. Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN.

(-)

(-)