For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan

Also known as: PP 1/1972 · PP No. 1 Tahun 1972 · PP Nomor 1 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 1972Publication Date:7 Januari 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1972
Publication Date07 Januari 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang penerbitan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan negara yang dipisahkan dari perusahaan-perusahaan yang telah dinasionalisasi, yaitu N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij, W. Versluijs Uitgevers Maatschappij N.V., dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam. Tujuan utama pendirian PERSERO adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha penerbitan dan pemasaran barang cetakan. Modal awal PERSERO sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendiriannya dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Penerangan. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" dinyatakan bubar. 2. Semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari perjanjian antara Perusahaan Negara "Pradnja Paramita" dengan pihak lain, kekayaan termasuk cadangan-cadangan, perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" beralih pada PERSERO.

(-)