For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 3/2016 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:21 Januari 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date-
Publication Date21 Januari 2016
Place of EnactmentMungkid

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 59 Seri D Nomor 58); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, termasuk penetapan kebijakan, pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan pengawasan. Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi melalui Forum LLAJ. Peraturan ini juga mengatur mengenai jaringan LLAJ, kelas jalan, batas kecepatan, pemasangan iklan di jalan, dan pelaksanaan pekerjaan di jaringan jalan. Perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas juga diatur, termasuk larangan merusak atau membuat tidak berfungsinya perlengkapan jalan. Terminal penumpang, fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung seperti trotoar dan halte juga menjadi bagian dari pengaturan. Pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan angkutan orang/barang juga diatur dalam peraturan ini. Keselamatan LLAJ, sumber daya manusia di bidang LLAJ, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, serta peran serta masyarakat juga menjadi perhatian dalam peraturan ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang telah beroperasi namun belum dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas oleh pemegang izin paling lama 2 (dua) tahun. b. pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang telah mempunyai izin namun belum dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas oleh pemegang izin paling lama 2 (dua) tahun. c. Surat izin penempatan yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). d. Izin trayek yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf a. e. Izin operasi yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sebagai izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf b. f. Izin trayek, Izin operasi dan Surat Izin Penempatan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 (pemasangan iklan yang mengganggu) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 86 ayat (1) (pelaku usaha di terminal) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan SKP, SIK, dan/atau Tanda Pengenal. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) dan (2) (pengelola/petugas parkir) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pemberhentian sebagai pengelola/petugas parkir. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (3) (kewajiban uji berkala) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 156 ayat (1) (pernyataan kesanggupan AMDAL Lalin) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 170 dan Pasal 176 (pengemudi angkutan orang) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian operasi kendaraan. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 197 ayat (7) (agen penjualan tiket) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian izin agen. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan LLAJ dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.