For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1977 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Also known as: Keppres 6/1977 · Keppres No. 6 Tahun 1977 · Keppres Nomor 6 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 1977Publication Date:25 Februari 1977
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 1977
Publication Date25 Februari 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, khususnya Pasal 7 Lampiran 10.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan menambahkan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Bina Marga. Penambahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok departemen tersebut dalam rangka penyiapan tanah pemukiman bagi program transmigrasi. Keputusan ini merupakan perubahan terhadap Pasal 7 Lampiran 10 dari Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

(-)

(-)