on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1954 tentang Pembebanan Kepada Harijanto Penggantian Uang
Also known as: Keppres 170/1954 · Keppres No. 170 Tahun 1954 · Keppres Nomor 170 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Harijanto alias Tutut alias Hendrosoediro, seorang calon pegawai Kantor Pos Pembantu Karanganjar Surakarta, telah terbukti bersalah melakukan kejahatan pencurian yang menyebabkan kerugian bagi negara. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan tanggung jawab Harijanto dalam mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Harijanto bertanggung jawab untuk mengganti kerugian sejumlah Rp. 1.129,825 kepada negara. Keputusan ini juga mengatur bahwa salinan keputusan harus disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon.