on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 127/PMK.07/2011 · PMK No. 127/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur pengendalian defisit dan pinjaman daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD adalah 0,5% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun Anggaran 2012, sementara batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah adalah 6% dari perkiraan pendapatan daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah ditetapkan sebesar 0,35% dari proyeksi PDB. Pemerintah Daerah diwajibkan melaporkan rencana pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan dan mendapatkan persetujuan jika defisit tersebut dibiayai dari pinjaman daerah yang melampaui batas yang ditetapkan. Prosedur dan persyaratan untuk pelampauan batas maksimal defisit APBD juga diatur secara rinci dalam peraturan ini.