on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kulon Progo. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan SIUP melalui pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap usaha perdagangan dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian Daerah.
Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat Penerbit SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, yang diberikan kepada penanggung jawab perusahaan atas nama perusahaan dan berlaku untuk satu kegiatan usaha perdagangan barang/jasa utama di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Besaran kekayaan bersih perusahaan menentukan jenis SIUP yang wajib dimiliki.
Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan yang melakukan usaha di luar sektor perdagangan barang/jasa, kantor cabang atau perwakilan perusahaan, perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu, serta pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima. Kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP wajib mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Tata cara memperoleh SIUP meliputi pengisian formulir SP-SIUP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada bentuk badan hukum perusahaan. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan pemegang SIUP perusahaan pusat yang akan membuka cabang/perwakilan di Daerah wajib melapor kepada Pejabat Penerbit SIUP. Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan SIUP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan perusahaan.