Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pemakaian kepelabuhanan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi tambat/labuh kapal disesuaikan berdasarkan ukuran GT kapal. Struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan untuk berbagai fasilitas seperti kolam renang, hutan wisata/taman wisata, Stadion Gelora Mandiri, Lapangan A. Makassau, Gedung Olahraga (GOR) Mario Pulana, Lapangan Basket Jati Diri, Lapangan Tenis Jati Diri, dan Lapangan Balai Kota. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kegiatan (komersial/non-komersial), waktu penggunaan, dan kategori pengguna (dewasa, pelajar/anak-anak, club binaan pengcab, umum). Beberapa kegiatan tertentu seperti kegiatan keagamaan dan pendidikan dapat dikecualikan dari retribusi.