For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum

Also known as: Peraturan BI 12/7/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/7/PBI/2010

Status:
Active
Effective Date:19 April 2010Publication Date:19 April 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
LocationBank Indonesia
Effective Date19 April 2010
Publication Date19 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Regulasi ini menggantikan dan/atau mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Ini adalah langkah baru yang diambil oleh pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum yang ada.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Beberapa ketentuan penting termasuk kewajiban untuk melakukan analisis dampak lingkungan dan pelaporan berkala tentang kegiatan yang dilakukan.

Regulasi ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Selama periode transisi ini, pihak-pihak yang terlibat diharapkan untuk menyelesaikan semua izin dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang baru.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin. Dalam kasus pelanggaran berat, tindakan pidana dapat diambil, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara dan denda yang lebih besar.