For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2011 tentang PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 13/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2011Publication Date:5 April 2011
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date07 April 2011
Publication Date05 April 2011
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2005 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07).

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli ini mengatur tentang Pajak Hotel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali jasa tempat tinggal di asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan/keagamaan, rumah sakit, panti jompo/asuhan, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah SPTPD diterima. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak harus membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak saat terutang; 2. Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan Pajak Hotel sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan peraturan yang baru.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.