For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 1/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:2 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date02 Mei 2016
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Kabupaten Wajo Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran I tersebut mencantumkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk tarif retribusi tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian holding grond, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi, pemakaian alat-alat berat, dan penggunaan alat musik.

(-)

(-)