Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 semula berjumlah Rp. 772.327.205.488,00 bertambah sejumlah Rp. 116.405.885.275,15 sehingga menjadi Rp. 888.733.090.763,15. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 813.690.768.454,28, belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 883.871.108.763,15, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp (70.180.340.308,87). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan setelah perubahan Rp. 75.042.322.308,87 dan pengeluaran setelah perubahan Rp 4.861.982.000,00, menghasilkan pembiayaan netto setelah perubahan Rp 70.180.340.308,87 dan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.