For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:20 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date20 Oktober 2011
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah kekhawatiran akan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, yang dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang terintegrasi dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas paling kurang 35.911,59 Ha yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
  3. Pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas pakan ternak, kualitas benih, pencegahan hama dan penyakit, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, penyuluhan, dan jaminan akses permodalan), ekstensifikasi (pemanfaatan lahan marginal dan terlantar), dan diversifikasi (pola tanam, tumpang sari, sistem pertanian terpadu).
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang mewajibkan pemilik lahan untuk memanfaatkan lahan untuk kepentingan pertanian pangan.
  5. Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian alih fungsi lahan melalui insentif (keringanan PBB, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan hasil penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitasi sarana dan prasarana, jaminan sertifikasi, dan penghargaan) dan pengendalian alih fungsi.
  7. Pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga komoditi, sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian pangan, dan kompensasi akibat gagal panen.

Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan dana tanggung jawab sosial perusahaan, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). 2. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai ketentuan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 3. Badan hukum, perusahaan atau korporasi yang melakukan tindak pidana alih fungsi lahan, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).