on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 10/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah kekhawatiran akan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, yang dapat mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan dana tanggung jawab sosial perusahaan, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.