on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah melalui Alat Rekam Data Transaksi Usaha
Also known as: Perbup Pulang Pisau 10/2026 · Perbup Pulang Pisau No. 10 Tahun 2026 · Perbup Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan sistem pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui pemasangan Alat Rekam Data Transaksi Usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah melalui pengawasan transaksi secara real-time, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, serta meminimalisir kebocoran pajak.
Sistem ini diwajibkan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berwenang untuk menghubungkan sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah secara online ke dalam sistem perekam data transaksi usaha milik Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan akses kepada Bapenda, menginput data transaksi yang sebenarnya, serta menjaga dan memelihara perangkat yang terpasang. Sebaliknya, Bapenda berkewajiban menjaga kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak dan hanya menggunakannya untuk kepentingan perpajakan daerah. Hasil perekaman data ini tidak menjadi dasar ketetapan pajak secara langsung, namun dapat dimanfaatkan oleh Bapenda untuk kepentingan pemeriksaan pajak apabila ditemukan perbedaan dengan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.