For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah melalui Alat Rekam Data Transaksi Usaha

Also known as: Perbup Pulang Pisau 10/2026 · Perbup Pulang Pisau No. 10 Tahun 2026 · Perbup Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 April 2026Publication Date:10 April 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati Pulang Pisau
Effective Date10 April 2026
Publication Date10 April 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan sistem pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui pemasangan Alat Rekam Data Transaksi Usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Daerah melalui pengawasan transaksi secara real-time, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, serta meminimalisir kebocoran pajak.

Sistem ini diwajibkan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berwenang untuk menghubungkan sarana perangkat dan sistem informasi pendapatan daerah secara online ke dalam sistem perekam data transaksi usaha milik Wajib Pajak.

Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan akses kepada Bapenda, menginput data transaksi yang sebenarnya, serta menjaga dan memelihara perangkat yang terpasang. Sebaliknya, Bapenda berkewajiban menjaga kerahasiaan data transaksi Wajib Pajak dan hanya menggunakannya untuk kepentingan perpajakan daerah. Hasil perekaman data ini tidak menjadi dasar ketetapan pajak secara langsung, namun dapat dimanfaatkan oleh Bapenda untuk kepentingan pemeriksaan pajak apabila ditemukan perbedaan dengan laporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

1. Pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak PBJT Makanan dan/atau minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebelum ditetapkan peraturan Bupati ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak PBJT Makanan dan/atau minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, wajib melaksanakan pemasangan alat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha berdasarkan Peraturan Bupati ini.

1. Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan dan penggunaan alat perekam data transaksi usaha dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemasangan pemberitahuan administratif di tempat usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan sementara izin usaha, penghentian tetap kegiatan usaha, pencabutan tetap izin usaha, dan/atau denda administratif. 2. Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap melalui mekanisme teguran lisan dan teguran tertulis (I, II, dan III) sebelum dilakukan tindakan penghentian atau pencabutan izin oleh instansi terkait.