For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 06/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 06 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2002Publication Date:19 Maret 2002
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberantasan Pelacuran
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date20 Maret 2002
Publication Date19 Maret 2002
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberantas pelacuran (prostitusi) di wilayah Kota Banjarbaru, dengan pertimbangan bahwa pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama masyarakat setempat, serta dapat menimbulkan kerawanan sosial dan tindakan kejahatan. Peraturan ini melarang segala bentuk kegiatan yang terkait dengan pelacuran, termasuk memanggil atau mendatangkan seseorang untuk tujuan pelacuran, menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran, menjadi pelacur atau melacur, mendatangkan pelacur dari luar daerah, dan melindungi kegiatan pelacuran.

Peraturan ini juga mengatur tentang penutupan tempat-tempat pelacuran oleh Kepala Daerah, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan pelacuran, dan pencabutan penutupan jika tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan pelacuran. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Daerah dan pejabat yang berwenang.

Setiap warga masyarakat di tiap RT/RW wajib berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan pelacuran di wilayah masing-masing, terutama dalam kegiatan pengawasan. Ketua RT berhak meneruskan laporan tentang adanya pelacuran kepada Lurah, Camat, atau pejabat yang berwenang.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2, 3, 6 ayat (2) dan (3), dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran pidana berkaitan dengan pelacuran yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.