on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 06/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 06 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberantas pelacuran (prostitusi) di wilayah Kota Banjarbaru, dengan pertimbangan bahwa pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama masyarakat setempat, serta dapat menimbulkan kerawanan sosial dan tindakan kejahatan. Peraturan ini melarang segala bentuk kegiatan yang terkait dengan pelacuran, termasuk memanggil atau mendatangkan seseorang untuk tujuan pelacuran, menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran, menjadi pelacur atau melacur, mendatangkan pelacur dari luar daerah, dan melindungi kegiatan pelacuran.
Peraturan ini juga mengatur tentang penutupan tempat-tempat pelacuran oleh Kepala Daerah, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan pelacuran, dan pencabutan penutupan jika tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan pelacuran. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Daerah dan pejabat yang berwenang.
Setiap warga masyarakat di tiap RT/RW wajib berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan pelacuran di wilayah masing-masing, terutama dalam kegiatan pengawasan. Ketua RT berhak meneruskan laporan tentang adanya pelacuran kepada Lurah, Camat, atau pejabat yang berwenang.