For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 2/2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 April 2018Publication Date:5 April 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Effective Date05 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentKupang

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang masih relatif rendah melalui pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, adil, merata, bermutu, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing. Ketentuan substansial mencakup pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) rujukan daerah dan lintas daerah kabupaten/kota melalui sistem rujukan, serta pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) daerah dan rujukan. Peraturan ini juga mengatur penerbitan izin Rumah Sakit Kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah. Selain itu, diatur pula perencanaan, pengadaan, penempatan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) untuk UKM dan UKP Provinsi, serta pembentukan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, termasuk penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PDF) cabang dan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT). Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan juga menjadi bagian dari peraturan ini, termasuk pembiayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, serta kerjasama di bidang kesehatan.

1. Setiap tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetapi belum melakukan registrasi dan/atau memiliki perizinan, rekomendasi, lisensi dan sertifikasi serta akreditasi, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)