Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang masih relatif rendah melalui pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, adil, merata, bermutu, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
Ketentuan substansial mencakup pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) rujukan daerah dan lintas daerah kabupaten/kota melalui sistem rujukan, serta pengelolaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) daerah dan rujukan. Peraturan ini juga mengatur penerbitan izin Rumah Sakit Kelas B dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah. Selain itu, diatur pula perencanaan, pengadaan, penempatan, dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) untuk UKM dan UKP Provinsi, serta pembentukan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah. Peraturan ini juga mencakup pengaturan mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman, termasuk penerbitan pengakuan pedagang besar farmasi (PDF) cabang dan izin usaha kecil obat tradisional (UKOT). Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan juga menjadi bagian dari peraturan ini, termasuk pembiayaan kesehatan, pembinaan dan pengawasan, serta kerjasama di bidang kesehatan.