For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 5/2023 · Perda Kabupaten Tangerang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2023Publication Date:31 Agustus 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date31 Agustus 2023
Publication Date31 Agustus 2023
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Tangerang melalui pengarusutamaan gender (PUG). PUG adalah strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, melalui analisis gender. Anggaran Responsif Gender (ARG) disusun dengan mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara antara perempuan dan laki-laki. Dinas Pemberdayaan Perempuan menjadi koordinator penyelenggaraan PUG, menyusun data terpilah gender, dan menyusun rencana aksi daerah PUG. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG. Pelaksanaan PUG dipantau dan dievaluasi secara berkala.

(-)

(-)