For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

Also known as: PP 74/2008 · PP No. 74 Tahun 2008 · PP Nomor 74 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2008Publication Date:1 Desember 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeGuru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 2008
Publication Date01 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan ini menetapkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sertifikasi pendidik diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diakui. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban guru, termasuk tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya perlindungan hukum dan profesi bagi guru serta kesempatan untuk pengembangan profesional berkelanjutan.

  1. Dalam jangka waktu 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
  2. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan, atau sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c.
  3. Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi dilakukan berdasarkan mata pelajaran yang diampunya.
  4. Guru yang memenuhi persyaratan pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru tetap menerima tunjangan profesi.

  1. Guru yang tidak memenuhi Kualifikasi Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik dalam jangka waktu 10 tahun kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  2. Guru yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 jam tatap muka kehilangan hak untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  3. Guru yang menolak wajib kerja di Daerah Khusus dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, pencabutan tunjangan, atau pencabutan hak untuk menjadi Guru.
  4. Guru yang mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, penghentian pemberian tunjangan, atau penghentian maslahat tambahan selama 4 tahun.
  5. Guru yang memperoleh Kualifikasi Akademik atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan dan penghargaan yang pernah diterima.