For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-007/A/JA/08/2017 tentang Pedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-007/A/JA/08/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-007/A/JA/08/2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:25 Agustus 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Jaksa Agung
ThemePedoman Pengamanan Pimpinan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date25 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain, namun masih memberlakukan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-016/A/JA/07/2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 974) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung ini.

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur pedoman pengamanan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah pentingnya pengamanan pimpinan Kejaksaan karena mereka merupakan pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang harus bebas dari pengaruh pihak manapun, serta memiliki risiko tinggi karena bersentuhan langsung dengan pihak yang memiliki permasalahan hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan Pimpinan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan non kedinasan. Ketentuan substansial mencakup: Objek pengamanan meliputi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri, beserta keluarga mereka. Pengamanan meliputi fisik, kantor, kediaman, tempat lainnya, dan komunikasi. Sistem teknis pengamanan meliputi pengamanan terbuka dan tertutup, penggolongan daerah pengamanan (dalam gedung, luar gedung, tempat kerja, tempat tinggal), dan formasi pengamanan (orang dan kendaraan). Pola penyelamatan mencakup tindakan saat serangan di dalam dan luar tempat acara, serta pengamanan dalam perjalanan. Personel pengamanan (Walsus) memiliki persyaratan umum (Jaksa/pegawai TU, sehat, profesional, berdedikasi, berintegritas, performance baik, inteligensi baik, mahir senjata api/bela diri) dan khusus (standar fisik, keterampilan menembak/bela diri, pengetahuan protokoler kenegaraan, keterampilan mengemudi). Perlengkapan tugas meliputi senjata, rompi anti peluru, alat komunikasi, dan alat perlengkapan lain. Kelengkapan tugas meliputi pakaian, tanda pengenal, kendaraan dinas pengawalan, dan metal detektor.

Pembentukan personel pengawal khusus dalam pelaksanaan pengamanan terhadap pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Jaksa Agung ini.

(-)