For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2022 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022-2041

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 3/2022 · Perda Kabupaten Pinrang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2022-2041
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date16 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentPinrang

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pinrang Tahun 2012-2032 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang Tahun 2022-2041. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, efisien, dan produktif secara berkelanjutan dan terpadu yang berbasis minapolitan, agropolitan, agroindustri, dan agrowisata. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, pengendalian dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, pengembangan kawasan budi daya secara berkelanjutan, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan peningkatan pengelolaan kawasan yang berpengaruh positif terhadap kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan ilmu pengetahuan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis wilayah kabupaten terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penyusunan indikasi program utama jangka menengah, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

1. Semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan. 2. Izin pemanfaatan ruang dan KKPR yang telah dikeluarkan tetap berlaku sesuai masa berlakunya. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin atau KKPR yang bertentangan dengan peraturan daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Izin pemanfaatan ruang yang habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan KKPR. 5. Batas daerah yang digunakan dalam RTRW ini mengacu pada batas indikatif berdasarkan kesepakatan antar kabupaten, dimana batas wilayah definitif selanjutnya mengikuti ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(-)