on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan
Also known as: Perda Kabupaten Blora 13/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan perizinan kegiatan usaha perdagangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kabupaten Blora wajib memiliki izin dari Bupati. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Retribusi Izin Usaha Perdagangan termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan kelas perusahaan (kecil, menengah, besar) dengan tarif yang berbeda, yaitu Rp. 40.000,- untuk perusahaan dagang kecil, Rp. 100.000,- untuk perusahaan dagang menengah, dan Rp. 200.000,- untuk perusahaan dagang besar. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah secara bruto.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: