For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 13/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2003Publication Date:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date03 Januari 2003
Publication Date31 Desember 2002
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan perizinan kegiatan usaha perdagangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kabupaten Blora wajib memiliki izin dari Bupati. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Retribusi Izin Usaha Perdagangan termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan kelas perusahaan (kecil, menengah, besar) dengan tarif yang berbeda, yaitu Rp. 40.000,- untuk perusahaan dagang kecil, Rp. 100.000,- untuk perusahaan dagang menengah, dan Rp. 200.000,- untuk perusahaan dagang besar. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah secara bruto.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban: Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan dan membayar retribusi sesuai dengan kelas perusahaan.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.