For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.020/11/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/OT.020/11/2018 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Unit Kerja Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian

Also known as: Permentan 46/Permentan/OT.020/11/2018 · Permentan No. 46/Permentan/OT.020/11/2018

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2018Publication Date:30 November 2018
Sistem Pendidikan NasionalKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeUraian Tugas Unit Kerja Eselon IV Politeknik Pembangunan Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date30 November 2018
Publication Date30 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 91/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Eselon IV Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 92/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Eselon IV Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Eselon IV Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Eselon IV Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 95/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Eselon IV Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ΟΤ.140/6/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Eselon IV Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang uraian tugas unit kerja Eselon IV di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Polbangtan, sehingga diperlukan uraian tugas yang jelas bagi Eselon IV. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Eselon IV Polbangtan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Struktur organisasi Polbangtan yang terdiri dari jabatan fungsional dan struktural. Jabatan struktural meliputi Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, serta Bagian Umum. Masing-masing bagian memiliki subbagian dengan tugas spesifik. 2. Uraian tugas dari masing-masing subbagian, meliputi: * Subbagian Administrasi Akademik: Pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, program kerja sama, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. * Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni: Pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter. * Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha: Pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik. * Subbagian Keuangan dan Perlengkapan: Penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.

(-)

(-)