on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Murung Raya
Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur, menertibkan, dan mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Murung Raya demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta ketertiban umum. Latar belakangnya adalah makin banyaknya PKL yang berjualan di jalanan umum, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas.
Ketentuan Substansial:
Setiap PKL yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin, PKL harus memenuhi persyaratan yang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati. PKL yang telah memperoleh izin akan diberikan Kartu Kendali (Penning) yang berlaku selama satu tahun. PKL yang memiliki izin dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,- setiap hari.
Larangan bagi PKL:
Penataan lokasi, waktu, dan pengaturan umum lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Pengawasan terhadap PKL dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau petugas lain yang ditunjuk oleh Bupati.