Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Pekon/Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, serta saldo anggaran lebih akhir. Neraca per 31 Desember 2019 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup pendapatan dan beban operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, beban luar biasa, serta surplus/defisit laporan operasional. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, serta saldo kas akhir. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit laporan operasional, lain-lain/koreksi, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini mencakup berbagai laporan keuangan rinci dan rekapitulasi terkait aset, kewajiban, dana cadangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar keuangan entitas lainnya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.