For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 1/2015 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:26 Mei 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date26 Mei 2015
Place of EnactmentMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor penting dalam penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal. Kebijakan penanaman modal daerah meliputi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) yang dikoordinasikan oleh PDKPM dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau perseorangan. Penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia. Pemerintah Kabupaten menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pelayanan penanaman modal dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan PTSP, dengan Bupati mendelegasikan wewenang perizinan dan nonperizinan. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerjasama dengan dunia usaha dan/atau pihak ketiga di bidang penanaman modal. Pemerintah Kabupaten melaksanakan promosi penanaman modal baik di dalam maupun luar negeri. Jenis pelayanan meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal dilaksanakan melalui SKPD yang menyelenggarakan PTSP, baik secara manual maupun melalui SPIPISE. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui kemitraan usaha, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan usaha serta penyebaran informasi seluas-luasnya.

(-)

Penanam modal yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.