on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Nganjuk Tentang Pajak Pembangunan
Also known as: Keppres 71/1962 · Keppres No. 71 Tahun 1962 · Keppres Nomor 71 Tahun 1962
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Ngandjuk mengenai pengadaan dan pemungutan pajak pembangunan di Daerah Tingkat II Ngandjuk. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ngandjuk pada tanggal 11 Juli 1961. Latar belakang pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.