For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 9/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:17 November 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date17 November 2015
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran sebelumnya. APBD mengalami perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai melalui perubahan APBD, serta pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)