Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran sebelumnya. APBD mengalami perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang dapat didanai melalui perubahan APBD, serta pemberian hibah dan bantuan sosial sesuai kemampuan keuangan daerah.